Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi merupakan hasil penggabungan Dinas Kearsipan dan Dinas Perpustakaan yang terbentuk atas dasar Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilandaskan pada nilai-nilai luhur dan peningkatan peran serta dan fungsi arsip sebagai akuntabilitas kinerja organisasi yang merupakan salah satu kunci utama dalam penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penyelenggaraan kearsipan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta akuntabel dapat berlangsung jika didasarkan pada ketersediaan informasi yang akurat, lengkap, dan terkini.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah: (a) menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, (b) menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; (c) menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (d) menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; (e) mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; (f) menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (g) menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan (h) meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup tersebut meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,dan perseorangan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa pembangunan perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca dan wahana belajar sepanjang hayat. Perpustakaan berperan juga dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional menuju terwujudnya masyarakat unggul, cerdas, kritis,dan inovatif berbasis pada penguatan mentalitas budaya sejalan dengan agenda revolusi mental diharapkan terjadi perubahan yaitu Indonesia berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian sosial budaya, melalui terwujudnya masyarakat yang terinformasi dan berbudaya baca.
Perpustakaan sebagai institusi pengelola rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia khususnya yang berbentuk dokumen karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam lainnya. Karya tersebut, disampaikan dan dilayankan kepada generasi selanjutnya agar terbentuk masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat, selain itu, sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,dan rekreasi, perpustakaan berfungsi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui budaya gemar membaca sebagai upaya strategis dalam membentuk manusia Indonesia yang pintar, kreatif, berakhlak mulia,dan berdaya saing tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Peran perpustakaan dalam Sistem Pendidikan Nasional yaitu mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dan meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15-44 tahun melalui penyediaan sumber informasi dan pengetahuan agar warga masyarakat memiliki budaya gemar membaca.
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi sebagai penyelenggara urusan kearsipan dan perpustakaan melaksanakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang bisa dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 2.1.
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan
NO |
SUB URUSAN |
PEMERINTAH PUSAT |
DAERAH PROVINSI |
DAERAH KABUPATEN/KOTA |
|||
1. |
Pengelolaan Arsip |
a |
Pengelolaan arsip dinamis lembaga negara, BUMN, dan perguruan tinggi negeri. |
a |
Pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah provinsi dan BUMD provinsi. |
a |
Pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan BUMD kabupaten/kota. |
b |
Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh lembaga negara di Pusat dan Daerah, BUMN, organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, organisasi politik tingkat nasional, tokoh nasional dan perusahaan swasta yang memiliki arsip bernilai guna sejarah yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah provinsi. |
b |
Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah provinsi, BUMD provinsi,perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi, organisasi politik tingkat Daerah provinsi, tokoh masyarakat tingkat Daerah provinsi. |
b |
Pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, BUMD kabupaten/kota, perusahaan swasta yang kantor usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota, organisasi politik tingkat Daerah kabupaten/kota, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat tingkat Daerah kabupaten/kota. |
||
c
d
|
Pengelolaan laporan dan salinan otentik naskah asli arsip terjaga dari lembaga negara, Pemerintah Daerah, dan perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD. Pengelolaan informasi Kearsipan dalam SIKN melalui JIKN. |
c |
Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat provinsi. |
c |
Pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat kabupaten/kota. |
||
2. |
Pelindungan dan Penyelamatan Arsip |
a |
Persetujuan tertulis jadwal retensi arsip (JRA) lembaga negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan perguruan tinggi negeri. |
a |
Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun. |
a |
Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun. |
b |
Persetujuan tertulis pemusnahan arsip d lingkungan Lembaga negara, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, BUMN, perguruan tinggi swasta dan perusahaan swasta yang kegiatannya dibiayai dari anggaran negara atau bantuan luar negeri yang memiliki retensi sekurangkurangnya paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. |
b |
Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala provinsi. |
b |
Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota. |
||
c |
Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional. |
c |
Penyelamatan arsip Perangkat Daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan, dan pemekaran Daerah kabupaten/kota. |
c |
Penyelamatan arsip Perangkat Daerah kabupaten/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan. |
||
d |
Penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan. |
d |
Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan provinsi. |
d |
Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh Lembaga kearsipan kabupaten/kota. |
||
e |
Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh Lembaga Kearsipan Nasional. |
e |
Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah provinsi yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. |
e |
Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. |
||
f |
Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.
|
|
|
|
|
||
3. |
Akreditasi dan Sertifikasi |
a |
Akreditasi kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan pada Lembaga negara, Pemerintahan Daerah, perguruan tinggi, BUMN, dan BUMD. |
|
|
|
|
b |
Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara jasa kearsipan, pendidikan kearsipan, dan diklat kearsipan. |
|
|
|
|
||
c |
Sertifikasi arsiparis yang mengikuti uji kompetensi. |
|
|
|
|
||
d |
Penetapan tunjangan profesi arsiparis. |
|
|
|
|
||
4. |
Formasi Arsiparis |
* |
Penetapan hasil analisis kebutuhan arsiparis nasional. |
|
|
|
|
5.
|
Perizinan |
* |
Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di ANRI. |
* |
Penerbitan izin penggunaan Arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Lembaga kearsipan Daerah provinsi. |
* |
Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di Lembaga kearsipan Daerah kabupaten/kota |
6. |
Pembinaan Perpustakaan |
a
b
c
|
Penetapan standar dan akreditasi perpustakaan.
Pengelolaan perpustakaan tingkat nasional.
Pembudayaan gemar membaca tingkat nasional. |
a
b |
Pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah provinsi.
Pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah provinsi. |
a
b |
Pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah kabupaten/kota.
Pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah kabupaten/kota. |
7
|
Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno |
a
b
c
d |
Pelestarian karya cetak dan karya rekam koleksi nasional.
Penerbitan katalog induk nasional dan bibliografi Nasional.
Pelestarian naskah kuno dan pengembalian naskah kuno dari luar negeri.
Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang berasal dari luar negeri dan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Pusat.
|
a
b
c
d |
Pelestarian karya cetak dan karya rekam koleksi Daerah di Daerah provinsi.
Penerbitan katalog induk Daerah dan bibliografi Daerah.
Pelestarian naskah kuno milik Daerah provinsi. Pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah provinsi.
Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
|
a
b |
Pelestarian naskah kuno milik Daerah kabupaten/kota.
Pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
|
3 |
Sertifikasi Pustakawan dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan |
|
Penyelenggaraan sertifikasi pustakawan dan akreditasi pendidikan dan pelatihan perpustakaan. |
|
|
|
|
Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) berperan aktif dalam melaksanakan :
Selain itu, sebagai dinas yang melaksanakan urusan bidang perpustakaan berperan aktif dalam melaksanakan :
Dalam hal menjalankan fungsi perangkat daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan didasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi, dimana dalam hal ini :
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang kearsipan, pengembangan dan informasi kearsipan, pengembangan koleksi, pengolahan dan konservasi bahan perpustakaan serta pembudayaan kegemaran membaca untuk mencapai visi dan misi Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi:
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:
Bidang Kearsipan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas di bidang kearsipan yang meliputi kearsipan dinamis, kearsipan statis dan preservasi serta pembinaan SDM kearsipan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Bidang Kearsipan mempunyai fungsi:
Bidang Pengembangan dan Informasi Kearsipan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi layanan kearsipan, data dan informasi kearsipan, pengembangan dan pengawasan kearsipan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengembangan dan Informasi Kearsipan mempunyai fungsi:
Bidang Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi layanan perpustakaan, otomasi dan pengolahan perpustakaan serta pengembangan dan pelestarian koleksi perpustakaan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengembangan Perpustakaan mempunyai fungsi:
Bidang Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, pengembangan pembudayaan kegemaran membaca serta kerja sama, promosi dan jejaring perpustakaan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana Bidang Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai fungsi:
Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi
terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kearsipan, membawahkan:
1. Seksi Kearsipan Dinamis;
2. Seksi Kearsipan Statis;
3. Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan.
b. Bidang Pengembangan dan Informasi Kearsipan, membawahkan:
1. Seksi Layanan Kearsipan;
2. Seksi Data dan Informasi Kearsipan;
3. Seksi Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan.
c. Bidang Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Konservasi Bahan
Perpustakaan, membawahkan:
1. Seksi Layanan Perpustakaan;
2. Seksi Otomasi dan Pengolahan Perpustakaan;
3. Seksi Pengembangan dan Pelestarian Koleksi Perpustakaan.
d. Bidang Pembudayaan Kegemaran Membaca, membawahkan:
1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan;
2. Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca;
3. Seksi Kerja Sama, Promosi dan Jejaring Perpustakaan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Bekasi
VISI
“ Kota Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan”
MISI
Misi 1 Kota Bekasi :
“ Meningkatkan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”
Misi 4 Kota Bekasi:
“ Membangun, Meningkatkan dan Mengembangkan Kehidupan Kota yang Aman dan Cerdas, serta Lingkungan Hidup yang Nyaman”
Sejarah
TUPOKSI
Struktur Organisasi